

Sejarah PERPADI
Sejarah PERPADI
Pada tahun 1967 seluruh pemilik penggilingan padi menyatukan diri membuat suatu wadah yaitu yang disebut Organisasi Perusahaan Sejenis Penggilingan Padi (OPS Penggilingan Padi).
Tanggal 28 Juli 1967 atas keputusan Menteri Utama Bidang Ekonomi dan Keuangan No Kep/58/MENKEU/VII/1967 menetapkan peraturan tentang Organisasi Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Huller Nasional. Organisasi ini beranggotakan, Perusahaan Swasta, Koperasi, BUMN/BUMD.
Pada tanggal 4 Maret s/d 6 Maret 1968 di Jakarta diadakan Musyawarah Besar Penggilingan Padi Seluruh Indonesia memutuskan untuk menyatukan diri dalam satu wadah yaitu bernama Persatuan Penggilingan Padi Indonesia dan menetapkan Anggaran Dasar organisasi. (hari jadi/ulang tahun PERPADI tanggal 6 Maret )
Tanggal 25 Oktober s/d 28 Oktober 1993 di Bengkulu diadakan Musyawarah Luar Biasa PERPADI (MUNASLUB PERPADI). Disini menghasilkan dan sekaligus menetapkan perubahan dan menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERPADI yang berlaku sampai dengan tahun 2001.
Tanggal 6 Juli s/d 7 Juli 2001 di Jakarta PERPADI mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa memutuskan untuk merubah nama menjadi Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia tetap disingkat PERPADI serta merubah dan menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada BAB dan Pasal-‐pasal yang berlaku sampai sekarang.
Tanggal 08 Agustus 2007 terbit Akta : Pendirian Persatuan Pengilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia Nomor : 03 oleh Notaris: DR GUNAWAN DJAJAPUTRA,SH,SS,MH diKabupaten Tangerang. SK. MENKUMDANG, NO C-‐28 HT. 03-‐01-‐TH. 2000.
Tanggal 8 ‐ 10 September 2014 di Surabaya diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang memutuskan perubahan nama menjadi Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia dengan tetap disingkat PERPADI dan menyempurnakan beberapa pasal dalam ADART.
Selanjutnya, pada Munaslub PERPADI yang dilaksanakan pada tanggal 13 – 14 Januari 2020 nama PERPADI disesuaikan lagi dengan nama yang temaktub dalam Surat Keputusan Kemenkumham menjadi PERKUMPULAN PENGGILINGAN PADI DAN PENGUSAHA BERAS INDONESIA serta menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
PERPADI
Pada tahun 1967 seluruh pemilik penggilingan padi menyatukan diri membuat suatu wadah yaitu yang disebut Organisasi Perusahaan Sejenis Penggilingan Padi (OPS Penggilingan Padi).
Tanggal 28 Juli 1967 atas keputusan Menteri Utama Bidang Ekonomi dan Keuangan No Kep/58/MENKEU/VII/1967 menetapkan peraturan tentang Organisasi Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Huller Nasional. Organisasi ini beranggotakan, Perusahaan Swasta, Koperasi, BUMN/BUMD.
Pada tanggal 4 Maret s/d 6 Maret 1968 di Jakarta diadakan Musyawarah Besar Penggilingan Padi Seluruh Indonesia memutuskan untuk menyatukan diri dalam satu wadah yaitu bernama Persatuan Penggilingan Padi Indonesia dan menetapkan Anggaran Dasar organisasi. (hari jadi/ulang tahun PERPADI tanggal 6 Maret )
Tanggal 25 Oktober s/d 28 Oktober 1993 di Bengkulu diadakan Musyawarah Luar Biasa PERPADI (MUNASLUB PERPADI). Disini menghasilkan dan sekaligus menetapkan perubahan dan menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERPADI yang berlaku sampai dengan tahun 2001.
Tanggal 6 Juli s/d 7 Juli 2001 di Jakarta PERPADI mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa memutuskan untuk merubah nama menjadi Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia tetap disingkat PERPADI serta merubah dan menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada BAB dan Pasal-‐pasal yang berlaku sampai sekarang.
Tanggal 08 Agustus 2007 terbit Akta : Pendirian Persatuan Pengilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia Nomor : 03 oleh Notaris: DR GUNAWAN DJAJAPUTRA,SH,SS,MH diKabupaten Tangerang. SK. MENKUMDANG, NO C-‐28 HT. 03-‐01-‐TH. 2000.
Tanggal 8 ‐ 10 September 2014 di Surabaya diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang memutuskan perubahan nama menjadi Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia dengan tetap disingkat PERPADI dan menyempurnakan beberapa pasal dalam ADART.
Selanjutnya, pada Munaslub PERPADI yang dilaksanakan pada tanggal 13 – 14 Januari 2020 nama PERPADI disesuaikan lagi dengan nama yang temaktub dalam Surat Keputusan Kemenkumham menjadi PERKUMPULAN PENGGILINGAN PADI DAN PENGUSAHA BERAS INDONESIA serta menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)